Upah Minimum 2021 Tetap Akibat Covid-19
Ida mengemukakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 dikembalikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran itu mempertimbangkan berbagai dasar hukum termasuk Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Selain itu PP No. 23/2020, Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan (Naker) No 21/2016, dan Permen Naker No 15/2018. "Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui bantuan subsidi gaji," tuturnya. (mam)