UMP DKI Tak Terdampak Covid-19 Rp4,4 Juta

anies bawesdan
anies bawesdan
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp4,4 juta lebih. Angka ini meningkat 3,27% dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," "Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional," kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta pada Minggu (1/11/2020). Kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4,2 juta lebih. Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021. Pemprov DKI Jakarta mengemukakan keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang terkena dampak pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk dalam membayar upah. "Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh, serta menjaga kelangsungan usaha," ujarnya. Namun, masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19. Sektor-sektor usaha yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang akan mendorong perumbuhan perekonomian di DKI Jakarta. Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Besaran kenaikan upah setiap tahunnya sering dianggap sebagai faktor utama peningkatan kesejahteraan pekerja," katanya. Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk membuat alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja di DKI Jakarta. Salah satu langkah itu adalah program Kartu Pekerja Jakarta sebagai program kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Hal ini busa meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja. Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut : 1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 koridor; 2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir; 3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi; 4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja. (mam)