Pemerintah Masih Batasi Kebebasan Berpendapat
Laporan Komnas HAM dan Litbang Kompas pada Agustus 2020 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi menyebutkan sebanyak 36% responden takut menyampaikan pendapat dan ekspresi melalui internet. Komnas HAM meminta setiap perbedaan pendapat disikapi secara bijak dengan membuka dialog yang setara dan transparan. Pemidanaan kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi dinilai tidak perlu dilakukan, karena ini berpotensi memberangus perbedaan pendapat dan demokrasi. Padahal, negara ini telah melakukan reformasi pada 1998. (moc)