Aktivis KAMI Dituduh Timbulkan Anarkisme

argo juwono 2
argo juwono 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Tersangka kasus UU ITE, JH, mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di akun pribadi media sosial (medsos)-nya. Hal ini diduga menimbulkan tindakan anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. "Di akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat 'UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (15/10/2020). Untuk peran empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama tidak dijelaskannya. Mereka adalah DW, AP, SN dan KA. Kelima aktivis diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui medsos, sehingga ini berakibat aksi anarkisme dan vandalisme saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kejadian ini berakibat aparat keamanan luka dan fasilitas umum, fasilitas Polri, dan fasilitas pemerintah rusak. Tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya". Tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang". Selain itu beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya antara lain "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru". Tersangka SN menulis di akun Twitter @syahganda yakni kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh". Sementara itu tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isi bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli. "KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo. Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Mereka diancam hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara. (adm)