Kapasitas Restoran Buka Makan di Tempat 50%
1. Hygiene a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS); b) Wajib menggunakan masker di luar rumah; c) Rutin desinfeksi fasilitas; d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring; e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. 2. Physical-Distancing a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan"; b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan. 3. Contact Tracing a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi; b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing; c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta. 4. Pendataan Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung. (moc)