F-PKS DPR Tidak Setuju UU Bea Materai
"UU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk memaksimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang sejahtera," jelasnya. Salah satu perubahan UU Bea Materai tentang tarif bea meterai yang semula terdiri atas Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal senilai Rp10.000. Dokumen usaha kecil dan menengah (UKM) yang bernilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu membayar bea meterai. Sebelumnya, dokumen di atas Rp1 juta wajib membayar bea meterai. UU Bea Meterai memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai, meliputi dokumen berbentuk kertas dan elektronik. Kemudian, penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga. Penambahan objek bea meterai tersebut sesuai kemajuan zaman, sehingga negara bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas. Selain itu juga memuat pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen. Demikian pula subjek bea meterai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen. (m2)