Pemerintah Masih Lemah Tangani Biosecurity
Jadi, GHI memberikan skor nol pada pelatihan berkala dalam rencana respon terhadap suatu penyakit atau virus dan skor 12,5 pada perencanaan responnya. Dimana skor Indonesia masih di bawah dari rata-rata skor respons dunia mencapai 16,9. Tidak heran Indonesia belum memasukkan "biosecurity" dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Apalagi, pemerintah terus menggencarkan kampanye untuk menarik wisatawan luar negeri. "Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk memperketat penjagaan dan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia untuk pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya. (m1)