Anggota Komisi VI, Parta: Pemerintah Pusat Harus Bantu Bali Sekarang

Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat memfasilitasi pelaku pariwisata dan UMKM serta pemilik Kredit KPR saat zoom meeting bersama Direktur Utama BNI, Royke Tumilar, Jumat (22/4/2022).
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta saat memfasilitasi pelaku pariwisata dan UMKM serta pemilik Kredit KPR saat zoom meeting bersama Direktur Utama BNI, Royke Tumilar, Jumat (22/4/2022).

Gemapos.ID (Jakarta) - Ekonomi Bali mengalai kontraksi hebat paska dihantam pandemi Covid-19 selama lebih dari 2 tahun belakangan. 

Dari data yang dihimpun, kunjungan wisata bulan Januari 2022 ke Bali mencapai 143.744 dan 18.455 pada Februari. Hal itu sangat jauh jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi di bulan yang sama. 

Pada bulan Januari 2019 kunjungan wisatawan mencapai 1.201.735 orang dan 1.243.996 pada Februari 2019.

“Jadi kedatangan wisatawan baik domestik maupun mancanegara masih sangat jauh dari jumlah idealnya, yang menyebabkan ekonomi Bali masih kontaksi sampe hari ini,” terang Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, Jumat (22/4/2022).

Pandemi sangat menghantam keras sektor pendapatan andalan Bali, pariwisata. Imbasnya, pengusaha dan UMKM yang bergerak dalam sektor itu terseok-seok bahkan terjungkal dan terpaksa gulung tikar. 

Untuk bertahan, mereka mengandalkan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang disediakan oleh bank-bank Himbara (bank pemerintah).

Tapi, tahun 2023 di prediksi akan semakin bertambah jumlah pengusaha Pariwisata dan pelaku UMKM dan pemilik rumah dengan KPR di Bali yang mengalami kebangkrutan dan atau kredit macet. 

Nyoman-Parta-DPR-BNI-umkm-kredit-macet-royke

Hal ini disampaikan oleh pelaku pariwisata dan UMKM serta pemilik Kredit KPR saat zoom meeting bersama Direktur Utama BNI, Royke Tumilar yang di fasilitasi oleh legislator asal Bali, I Nyoman Parta.

Bukan tanpa sebab, hal itu merujuk pada POJK Nomor 17/POJK.03/2021 yang mengatur tentang perpanjangan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan terdampak Covid 19, yang akan berakhir sampai 31 Maret 2023.

Dengan demikian, relaksasi dan restrukturisasi akan berakhir. Sehingga pembayaran kredit pokok dan bunga akan terakumulasi dengan pembayaran yang normal.

“Tentu hal ini akan sangat menyulitkan. Di satu sisi beban lebih besar, sedangkan kemampuan membayar makin tidak ada. Sedangkan untuk penambahan modal tidak dimungkinkan karena terbentur dengan berbagai peraturan,” terang Parta.

Pemerintah melalui Bank Himbara menurut Parta saat ini wajib membantu Bali melalui berbagai pogram penyelamatan ekonomi dengan melakukan langkah Avirmatif. 

“Perpanjang masa relaksasi dan restrukturisasi, berikan seringan-ringannya dan bahkan langkah pemutihan, terutama untuk UMKM,” tegasnya.

“Beberapa langkah yang harus dilakukan akan didiskusikan lebih teknis dalam forum berikutnya. Astungkara ada solusi,” tutup legislator asala Desa Guwang, Gianyar itu. (rk)