Putusan MA Perparah Pembetantasan Korupsi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan peninjauan perkara (PK) sepanjang 2019-2020. "Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.