Pemprov DKI Kenai Denda Kepada Bahana Prima
Walaupun demikian, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, tidak menilai Bahana melakukan wanprestasi (melanggar kontrak) yang telah disepakati keduanya. Jadi, dinas ini menghentikan proyek ini kepadanya, sehingga ini diperpanjang sampai Februari 2020. “Ada perpanjangan waktu 50 hari, berarti nanti perkiraan (selesai) di akhir Februari (2020)," ujarnya. Sekedar informasi, pengerjaan revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas didasari pemenang sayembara desain pada September 2019. Hal ini berakibat pelaksanaan lelang konstruksi dilaksanakan pada Oktober 2019. Kemudian, penandatangan kontrak dengan pemenang lelang dilakukan pada November 2019. "Pemenang lomba baru kasih detail di bulan September," jelasnya. (mam)