KPK Ancam Yang Lindungi Harun Masiku

harun masuku
harun masuku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) sedang melacak kemungkinan keberadaan Politisi PDI-Perjuangan, Harun Masiku, telah tiba di Indonesia dari kepergian ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Walaupun, dari informasi yang diperolehnya Harun kemungkinan masih di negara singa putih tersebut. “Kita sudah tahu, bahwa yang bersangkutan ada di luar negeri, tapi informasi yang ada tentu dipelajari oleh KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (20/1/2020). Dengan begitu KPK berharap masyarakat dapat berperan membantu pemberian informasi keberadaan Harun. Langkah ini bisa dilakukan dengan melapornya kepada KPK secara langsung. "Kita juga melakukan permintaan penangkapan kepada Polri untuk mengejar keberadaan yang bersangkutan," ucap Ali. Apabila ada pihak yang menghalangi penangkapan Harun, maka diancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Pasal 21. "Seluruh kemungkinan itu ada, tapi perlu kajian lebih jauh apakah memang benar pihak-pihak yang ada yang dianggap menghambat proses penyidikan," jelasnya. Sebelumnya, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebutkan Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020. Jika itu benar, maka dia mendesak KPK menindak oknum-oknum yang menutupi keberadaan Harun. Istri Harun Masiku, Hilda, juga mengungkapkan hal yang sama bahwa suaminya telah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari lalu. Ketua KPK Firli meminta Harun menyerahkan diri kepadanya. Apalagi, dia telah dimasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya. Sebelumnya, istri Harun Masiku, Hilda, mengaku mendapat kabar bahwa suaminya sudah berada di Indonesia sejak pada 7 Januari lalu, (mam)