RUU PDP Perlu Muat Batas Kedaulatan Digital
Deklarasi garis batas kedaulatan digital harus dimuat dalam RUU PDP lantaran penempatan data di dalam negeri dan transfer data ke luar negeri terus dibahas oleh berbagai negara. Jadi, RUU PDP mengatur pemrosesan data pribadi hanya dilakukan di Indonesia. "Apabila tidak dapat dilakukan di Indonesia, transfer data pribadi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan batasan-batasan tertentut," ujarnya. RUU PDP diharapkan sebagai dasar aturan Data Residency, Data Sovereignty dan Data Localization. Negara wajib melindungi data pribadi yang melintasi batas negara. (din)