RUU PDP Perlu Muat Batas Kedaulatan Digital

Kristiono
Kristiono
Gemapos.ID (Jakarta) Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) meminta DPR mempertimbangkan batas kedaulatan digital Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Karena, data bisa melintasi batas negara (cross-border data flow​) pasti melalui jaringan telekomunikasi atau jaringan internet domestik ke luar Indonesia. "Jaringan domestik itulah wilayah teritori atau kedaulatan digital Indonesia," kata Ketua Umum (Ketum) MASTEL Kristiono di Jakarta pada belum lama ini. Deklarasi garis batas kedaulatan digital harus dimuat dalam RUU PDP lantaran penempatan data di dalam negeri dan transfer data ke luar negeri terus dibahas oleh berbagai negara. Jadi, RUU PDP mengatur pemrosesan data pribadi hanya dilakukan di Indonesia. "Apabila tidak dapat dilakukan di Indonesia, transfer data pribadi dapat dilakukan di luar Indonesia dengan batasan-batasan tertentut," ujarnya. RUU PDP diharapkan sebagai dasar aturan Data Residency, Data Sovereignty dan ​Data Localization. Negara wajib melindungi data pribadi yang melintasi batas negara. (din)