Kejaksaan Telah Menjadi Alat Politik?
Revisi pasal 30 ayat 5 mengatur wewenang dan tugas Kejaksaan dalam penyelidikan, pengamanan. Selain itu pengawasan dalam peredaraan barang cetakan dan multimedia, pencegahan penyalahgunaan, penyadapan, dan menyelenggarakan pusat monitoring. “Revisi UU menurut segi hukum tata negara memiliki dua aspek yang tidak sembang dan masih dalam batas koridor,” ucapnya. (m2)