Kotak Kosong Dibenarkan Dalam Pemilu

IMG_20200910_131328
IMG_20200910_131328
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai beberapa bulan lagi. Namun, beberapa daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah atau pasangan tunggal. "Sejatinya kita berharap yang namanya kontestasi harusnya berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan pasangan calon, bukan dengan kotak kosong," kata Anggota Bawaslu Dewi Pettalolo dalam webinar bertema 'Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tungga' pada Rabu (9/9/2020). Meski demikian, hal tersebut dibenarkan dalam Pemilu dan Undang-Undang (UU). Menurut data, pada 2015 terdapat tiga pasang tunggal. Kemudian, ini naik menjadi sembilan paslon tunggal pada 2017. Bahkan, itu kembali naik menjadi 16 Paslon tunggal pada 2018. Beberapa hal yang menyebabkan paslon tunggal, seperti parpol dibangun oleh elit politik. Padahal, parpol seharusnya didirikan sesuai kebutuhan dan kesadaran kalangan bawah atau masyarakat. Kemudian, prosentase kemenangan lebih besar menjadi alasan mengapa terjadi paslon tunggal. Menurut Data Bawaslu hanya satu paslon yang gagal melawan kotak kosong yakni di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kemudian, potensi muncul permasalahan rawan terjadi di masyarakat yang tidak memihak paslon tunggal berhak menyampaikan pendapatnya dalam pandangan hak asasi manusia. Namun, ini akan menjadi masalah akibat kemungkinan tuduhan mengkampanyekan golput. (aan)