Mencoblos Kotak Kosong Pilihan Sah

Ratna Dewi Pettalolo
Ratna Dewi Pettalolo
Gemapos.ID (Jakarta) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan keputusan mencoblos kotak kosong pada Pilkada Serentak 2020 dinilai sah dan sebagai pilihan terbuka. Hal itu terjadi akibat Pilkada Serentak 2020 hanya diikuti oleh satu calon pasangan saja. “Sudah menjadi kewajiban bagi KPU harus memberikan informasi bahwa ada pilihan selain calon tunggal yaitu pilihan kotak kosong dan itu akan kami dorong dalam dalam perihal tersebut,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo saat diskusi virtual bertema 'Oligarki Parpol dan Fenomena Calon Tunggal' di Jakarta pada Rabu (9/9/2020). Kejadian ini pernah berlangsung di Pilkada Makassar 2018. Namun, calon pasangan keberatan dengan kebijakan tersebut. Padahal, masyarakat mempunyai gerakan pilihan kotak kosong pada waktu itu. "Memilih kotak kosong tidak diatur dalam UU atau PKPU, jika masyarakat membuat gerakan tersebut juga tidak ada aturannya,” ujarnya. (m2)