Dalang Pembunuhan Bos Pelayaran Siapkan Rp.200.000.000
Kemudian, sisa uangnya diberikan lagi secara tunai ke tangan Ruhiman sebagai pelunasan uang operasional. Sugiarto (51) tewas ditembak di rumah toko (Ruko) Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB. Selain Ruhiman (42), polisi menangkap pembunuh bayaran lainnya yakni Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64). "Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Nana. (ant/aan)