BPJPH Belum Ajak MUI Dalam Sertifikasi Halal
"Beberapa waktu yang lalu BPJPH menetapkan PT Sucofindo sebagai LPH tanpa bermitra dengan MUI," jelasnya. MUI juga belum mendapatkan pemberitahuan kerja sama dengan BPJPH hingga saat ini terkait proses pembentukan LPH PT Sucofindo. BPJPH harus mengoreksi diri selama tiga tahun terakhir atau sejak badan tersebut didirikan. Sebab, sampai sekarang sertifikasi halal yang diterbitkan tidak melibatkan MUI. "Proses sertifikasi halal melibatkan tiga unsur yaitu BPJPH sebagai pengelola administrasi dan regulator, kemudian LPH sebagai penyelia produk yang diregistrasi dan MUI yang bertugas melakukan sidang fatwa dan memberi sertifikasi auditor halal," tukasnya. (moc)