Anggota DPR Desak Importir Re-import Sampah
Khalid menyatakan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan dirinya dengan sejumlah perusahaan importir sampah, mereka diketahui kurang begitu memahami regulasi yang ditetapkan Pemerintah, sehingga banyak sekali ditemukan pelanggaran. Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan agar ada duduk bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan importir sampah dalam proses pembuatan regulasi. Khalid mengungkapkan sangat sulit bagi negara untuk bisa menegakkan aturan hukum jika regulasi yang diterapkan itu bisa multitafsir, sehingga regulasi ini harus dipahami secara bersama agar tidak ada kesalahpenafsiran atas hukum. "Tak mungkin kita bisa menegakkan aturan yg konkret disaat regulasi mengambang," ujarnya. Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyatakan, Pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendorong semakin banyaknya pelaku usaha dalam industri daur ulang sampah sebagai upaya dalam rangka mengatasi aktivitas impor sampah yang masih menjadi permasalahan saat ini. "Pemerintah perlu untuk terus meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku usaha daur ulang dalam negeri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri kertas dan plastik nasional," kata Sudin. Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa saat ini impor sampah non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) masih dilakukan secara masif oleh sejumlah pihak. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha industri daur ulang di dalam negeri, ujar dia, maka pemerintah bisa secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sampah sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik. (ANT/AAN)