Gerindra Gugat Suara Diduga Pindah ke PKB saat Pileg DPRD Medan

Andri Alisman selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. (gemapos/MK)
Andri Alisman selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. (gemapos/MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Partai Gerindra mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan kursi anggota DPRD Kota Medan.

Menurut Pemohon, terjadi karena adanya perselisihan perolehan suara dalam permohonan untuk perhitungan perolehan kursi yang ke-12 atau kursi terakhir pengisian anggota DPRD Kota Medan, Daerah Pemilihan Kota Medan III Kecamatan Medan Timur antara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Untuk PKB menurut Termohon 11.520 suara, sedangkan menurut Pemohon 11.496 suara. Ada selisih sekitar 24 suara. Penambahan suara yang dilakukan oleh Termohon (KPU) terhadap PKB di beberapa kelurahan khususnya di beberapa TPS yaitu di Kelurahan Glugur Darat I, penambahan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon terhadap Partai PKB sebanyak 3 suara yang terjadi di TPS 01 kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan C Hasil Salinan dan C Hasil Plano disandingkan dengan hasil Kecamatan,” terang Andri Alisman selaku kuasa hukum dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/5/2024) pagi.

Selain itu, Andri juga menerangkan, terdapat penambahan perolehan suara yang dilakukan oleh Termohon terhadap PKB sebanyak 1 suara yang terjadi di TPS 06 Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Penambahan perolehan suara PKB sebanyak 1 suara tersebut yang semula tercatat dalam Model C.Hasil Salinan dan Model C.Hasil Plano pada TPS 06 Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara adalah sebanyak 14 suara yang kemudian perolehan suara Partai PKB pada Model D.Hasil TPS 06 Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menjadi sebanyak 15 suara.

Dalam petitum Perkara Nomor 199-01-02-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Medan 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Medan serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Medan di Daerah Pemilihan Kota Medan 3, PKB perolehan suara 11.496 suara dan Gerindra 11.509 suara. (ns)