Suara Hilang di Dua Distrik, Partai Garuda Gugat Hasil Pileg di Intan Jaya

Tangkapan Layar - Pimpinan Sidang MK, Sengketa PHPU Pileg 2024. (gemapos/youtube MK)
Tangkapan Layar - Pimpinan Sidang MK, Sengketa PHPU Pileg 2024. (gemapos/youtube MK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Daerah Pemilihan (dapil) 1 pada Senin (29/4/2024) pagi. Sidang Perkara Nomor 279-01-11-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara ini diajukan oleh Partai Garuda yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Yohana Murtika.

Dalam Permohonannya, pemohon mendalilkan bahwa terjadi dugaan pelanggaran administratif dan pencurian suara dalam pemilihan legislatif yang terjadi pada 19 Februari 2024. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dua distrik, yakni Distrik Sugapa dan Hitadipa di Kabupaten Intan Jaya. Pemohon juga menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken telah mengarah pada ketidaktersediaan formulir C1 Plano dan dukungan perlengkapan pemungutan suara oleh KPU Kabupaten Intan Jaya dan Panitia Pemilihan Distrik. Dokumen tersebut malah ditemukan di tangan Partai Amanat Nasional, sehingga menimbulkan kecurigaan manipulasi hasil suara.

Lebih lanjut kuasa Pemohon, Abdul Haris, dalam persidangan menuturkan bahwa telah terjadi kesalahan pendataan yang signifikan, dengan bukti perolehan suara Partai Garuda di Distrik Sugapa dan Hitadipa berubah drastis dari 4.666 suara menjadi nol suara.

“Di Intan Jaya terdapat 2 distirik, yaitu Distrik Sugapa dan Hitadipa. Suara Partai kami nol, padahal di lapangan, partai kami memiliki 4.666 suara,” kata Abdul Haris.

Pemohon juga menyatakan bahwa KPU Kabupaten Intan Jaya telah mengabaikan rekomendasi Bawaslu dan melakukan pelanggaran pemilu dengan menggelar pleno tingkat kabupaten tanpa kehadiran perwakilan dari seluruh distrik, yang merupakan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Atas kejadian tersebut, baik Panwas Distrik Hitadipa maupun Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah merekomendasikan tindakan, namun tidak ada tanggapan dari KPU Kabupaten Intan Jaya.

“Terkait dengan hasil yang di lapangan sudah ada rekomendasi dari panwas untuk melakukan rekapitulasi sesuai di lapangan, tetapi termohon KPU Intan Jaya tidak mengindahkan,” ucap Abdul Haris.

Di Persidangan Kuasa Pemohon menjelaskan bahwa pengurangan suara partainya merupakan upaya pengalihan suara ke partai lain seperti PAN, Gerindra, dan Golkar. “Ada penambahan di Partai PAN, Golkar, dan Gerindra,” ujar Abdul Haris.

Atas dasar dalil-dalil kecurangan pemilu, dalam permohonannya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2014 dan menetapkan perolehan suara sesuai klaim Pemohon yaitu 4.666 suara.

Selain itu, Pemohon juga meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi beberapa calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil 1 yang melakukan dugaan tindak pidana pemaksaan dan/atau penculikan terhadap ketua Distrik Hitadipa untuk didiskualifikasi sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Dapil 1.

“Dugaan kami, hilangnya Ketua PPD Hitadipa dilakukan oleh dua caleg dari PAN, sehingga kami meminta caleg tersebut didiskualifikasi,” kata Abdul Haris. (ns)