Puluhan Pesohor Diduga Terlibat Me Miles
Kemudian anggota memperoleh bonus bernilai fantastias,” ucapnya. Dari hasil penelusuran polisi, dana yang masuk ke rekening tersebut antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta. Polda Jatim melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut aksi kejahatan tersebut. Hal ini juga guna membuka posko pengaduan khusus bagi para nasabah. OJK mengemukakan bisnis yang dijalankan Me Miles menggunakan Skema Ponzi. Cari ini dilakukan oleh Charles Ponzi pada 1920. Ponzi menciptakan produk investasi palsu yang diketahui dari anggota mendapatkan hadiah dari uangnya sendiri. Dia juga akan memperoleh itu jika anggota di bawahya masih memasukkan uangnya. (mam)