KPK Meminta Harun Masiku Untuk Menyerahkan Diri
Jadi, dia telah menerima Rp600 juta yang merupakan bagian dari permintaannya sebesar Rp850 juta dari Rp900 juta yang diajukannya kepada HAR. Sekedar informasi, HAR merupakan mantan kader Partai Demokrat yang maju dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) III yang meliputi Kabupaten TanaToraja dan Kabupaten Toraja Utara. Namun, dia juga gagal lolos ke Senayan. Saat itu Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro selaku pemohon menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka juga melaporkan terjadi kecurangan dengan dugaan pengurangan perolehan suara pemohon atas caleg HAR sebesar 32.728 suara. Dalam permohonan itu, keduanya menyebut jika suara tersebut dikembalikan kepada pemohon, maka pemohon akan mendapatkan sebanyak 37.728 suara dan memenuhi ambang batas perolehan suara berdasarkan perhitungan sesuai perundangan yang berlaku. KPU sebagai termohon membantah bahwa ada kecurangan di dapil tersebut. Bahkan, gugatan itu dinilai sangat mengada-ada dan sama sekali tidak benar. Kalau terjadi pengurangan suara, karena suara pribadi yang diperoleh pemohon khusus untuk Kabupaten Tana Toraja sebanyak 649 suara. PD hanya meraih 12.387 suara di Kabupaten Tana Toraja dan untuk di Kabupaten Toraja Utara suara pribadi pemohon 2.887. Jadi, mustahil suara pemohon di Kabupaten Tanah Toraja dikurangi oleh termohon sebagaimana dalam dalil permohonan pemohon. Dengan begitu Hakim Ketua MK Hamdan Zoelva menolak permohonan PD "Permohonan pemohon sepanjang mengenai DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III dan DPRD Kota Dapil Kota Makassar 5 tidak dapat diterima," begitu bunyi putusan MK yang diketok pada Senin, 23 Juni 2014. (mam)