Soal Pemeriksaan Bahlil, KPK masih Tunggu Hal Ini

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: gemapos/Setkab)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: gemapos/Setkab)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan penelusuran kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait keterlibatannya dalam dugaan suap perizinan tambang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (5/3) menyebut, untuk pemeriksaan Bahlil, KPK masih akan menunggu pegusutan dugaan suap oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

“Dalam penyidikan tersangka AGK, tim penyidik kemudian mendalami dari informasi dan data terkait dengan pemberian izin-izin usaha di sektor pertambangan tersebut,” kata Ali Fikri seperti dikutip gemapos, Rabu (6/3/2024).

Untuk pemanggilan Bahlil dalam perkara dugaan suap perizinan tambang, Ali menyebut KPK harus memiliki dasar yang kuat. untuk itu, saat ini penyidik tengah mengembangkan kasus Abdul Gani Kasuba.

“Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya. Tersangka AGK kan kami dalami tidak hanya sekali lagi konstruksi perkara pada saat tangkap tangan gitu ya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahlil disebut meminta imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam upaya mencabut maupun menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dalam laporan investigasi Majalah Tempo.

Merespon isu itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta KPK turun tangan dalam mengusut dugaan keterlibatan Bahlil dalam kasus tersebut.

 

“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto, Senin (4/3).

Sementara itu, Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa melaporkan Majalah Tempo dan konten podcast dari media tersebut ke Dewan Pers.

Menurut Tina, apa yang diterbitkan oleh Tempo terkait pemberitaan yang menyebutkan Bahlil bermain dalam penerbitan IUP dan HGU dianggap merugikan dan tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kata Tina Talisa saat mengadu ke Dewan Pers, Senin (4/3). (rk)