Kemendag Hadapi Gugatan UE Ekspor Bijih Nikel
Salah satu objek dari konsultasi ini mencakup Undang-Undang (UU) nomot 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta beberapa peraturan turunannya. Pemerintah Indonesia mengharapkan hasil positif dari proses konsultasi tersebut guna memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha dari kedua pihak. “Indonesia saat ini juga dalam tahapan mengembangkan produk bernilai tambah dan tidak lagi mengekspor produk mentah,” ujarnya. Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia. Kejadian ini dinilai wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmennya. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah bertujuan mewujudkan pengelolaan tambang yang berkelanjutan. Langkah ini juga melestarikan lingkungan. Selain itu untuk memasok kebutuhan di dalam negeri dan agar dapat diolah di dalam negeri sehingga menjadi produk bernilai tambah. (mam)