Restribusi Tanah Perlu Libatkan Menteri Terkait

ATR dan KLHK
ATR dan KLHK
Dalam melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan, maka perlu dilakukan penataan aset yang meliputi legalisasi aset dan redistribusi tanah. Legalisasi aset yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai sukses pada tiga tahun belakangan ini dengan mencapai target setiap tahunnya. Program redistribusi tanah juga mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo guna menciptakan keadilan yang merata. Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra menyatakan kegiatan redistribusi tanah merupakan salah satu tugas utamanya. "Ada dua tugas saya saat menjadi Wakil Menteri yakni mengurangi sengketa dan konflik agraria serta Redistribusi Tanah," katanya dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Jakarta pada beberapa waktu yang lalu. Pelaksanaan redistribusi tanah sudah mencapai 100% lebih pada 2019. Kegiatan ini akan dilanjutkan akibat sejulah masyarakat masih tinggal di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU). Kementerian ATR/BPN ingin melaksanakan redistribusi tanah dengan pendekatan tata ruang dan lingkungan. Selain itu akan menetapkan tujuh provinsi sebagai proyek percontohan yang melibatkan gubernur, karena mereka berwenang menetapkan lokasi. “Namun, kami tetap butuh peran KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," ujarnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan menambahkan hingga 2019 program redistribusi tanah sudah mencapai 2,5 juta hektare. Hal ini menghadapi masalah tata batas. "Pelaksanaan redistribusi tanah ini mendapat kendala dari kawasan hutan, terutama dalam penetapan tata batas kawasan hutannya," ujarnya. Menyikapi hal tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto bahwa pertemuan ini bertujuan menjalin komunikasi, terutama penyelesaian program redistribusi tanah. Suatu kolaborasi perlu dilakukan untik penyelesaian Reforma Agraria. Kegiatan ini juga perlu dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat," tukasnya. Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, R. Adi Darmawan mengungkapkan kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan lancar apabila terjalin kerja sama yang baik antar kementerian. Direktorat ini melakukan kegiatan pemetaan dalam rangka Ibu Kota Negara (IKN) bekerja sama dengan tim KLHK. “Kami bisa diberitahu berapa kebutuhan tenaga untuk lakukan pengukuran dan pemetaan agar dapat kami persiapkan," jelasnya. Kegiatan redistribusi tanah, papar Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana, akan mengenalkan banyak konsep baru. Redistribusi tanah ini tidak hanya membagikan tanah saja, tapi ini juga memberdayakan masyarakat dan hak komunal masyarakat. “Untuk menjaga kelestarian lingkungan, kita perlu mengingatkan masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan," tuturnya. Wamen LHK Alue Dohong menyarankan  seluruh jajaran yang hadir pada rapat koordinasi ini agar membentuk tim kerja bersama yang beranggotakan kementerian terkait. “Segera bentuk tim kerja untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah,” pungkasnya. (mam)