Kemenparekraf Sebut Perpres 19/2024 Dapat Perkuat Ekosistem Industri Gim Nasional

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam jumpa pers mingguan, Senin (19/2/2024). (foto: gemapos/antara)
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam jumpa pers mingguan, Senin (19/2/2024). (foto: gemapos/antara)

Gemapos.ID (Jakarta)- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dapat memperkuat ekosistem industri gim nasional.

Hal tersebut disampaikan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin.

"Inilah kekuatan kita, ada potensinya tapi harus diperkuat supaya bisa menjadi pemain di negeri sendiri, lebih dominan dan juga tentunya bisa global," ujarnya.

Ia mengatakan, menilik data statistik tahun 2023, pasar gim Indonesia diproyeksikan mengantongi nilai ekonomi sebesar 1.117 dolar AS.

"Kemudian dari statistik tahun 2023 pasar gim Indonesia di proyeksikan itu mendapatkan sekitar 1.117 juta dolar AS jadi besar sekali di Indonesia itu dan juga kebanyakan gitu ya di industri ini adalah daring dengan nilai pasar sebesar kira-kira 343 juta dolar AS. Karena ini juga dipengaruhi oleh ponsel pintar yang lebih terjangkau dan juga akses internet yang meluas," katanya.

Kemudian Nia juga menuturkan, pemain gim di Indonesia mendominasi di kawasan Asia Tenggara yang mencapai 43 persen pada 2022.

Adapun pemain Indonesia yang berdomisili dari Yogyakarta, Bandung, Surabaya hingga Tangerang telah menjadi pemain gim di ranah global.

Sementara itu, Direktur Regulasi Kemenparekraf Robinson H Sinaga mengungkapkan, Perpres yang telah diteken pada 12 Februari 2024 ini memuat delapan substansi yang meliputi pengembangan riset; pengembangan pendidikan; fasilitas pendanaan pembiayaan; penyediaan infrastruktur; pengembangan sistem pemasaran; insentif fasilitas kekayaan intelektual serta perlindungan hasil kreativitas.

Kemudian Robinson menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) untuk menyiapkan beberapa regulasi turunan dalam menindaklanjuti Perpres Nomor 19 Tahun 2024 itu.

Sebagai informasi, Tim Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi, mengarahkan langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan, menyusun strategi dan implementasi komunikasi publik secara komprehensif, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta memberikan rekomendasi mengenai perubahan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.(ri)