Kemenag Tegur Keras PPIU di Maros
Kemenag melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah bersama Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Umroh. Tim ini beranggotakan tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bareskrim Mabes Polri, Kemenpariwisata, BPKN, dan Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel. Nafit meneruskan kegiatan ini dilaksanakan guna melakukan penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU. Kegiatan ini akan dilanjutkan di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa TImur (Jatim). Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga 2020 sebagai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (mam)