Kemenag Tegur Keras PPIU di Maros

Kemenag
Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan teguran keras kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak memberikan ID Card resmi kepada jemaahnya. Hal ini dilakukannya setelah Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menemukan jemaah umrah dengan ID Card tidak resmi di Bandara Hasanuddin, Maros., Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal, regulasi umrah mewajibkan jemaah menggunakan ID Card berstandar yang dicetak dari aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). “Kami telah menegur keras pimpinan PPIU tersebut dan untuk keberangkatan selanjutnya diminta seluruh jemaah untuk diinput dalam Siskopatuh dan mendapatkan ID Card sesuai ketentuan,” kata Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra yang dikenal dengan Nafit di Maros, Selasa (24/12/2019). Kemenag melakukan pengawasan penyelenggaraan umrah bersama Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Umroh. Tim ini beranggotakan tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bareskrim Mabes Polri, Kemenpariwisata, BPKN, dan Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel. Nafit meneruskan kegiatan ini dilaksanakan guna melakukan penertiban penyelenggaraan umrah, perlindungan kepada jemaah, dan pengendalian kualitas kinerja PPIU. Kegiatan ini akan dilanjutkan di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa TImur (Jatim). Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kegiatan ini akan terus dilaksanakan hingga 2020 sebagai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (mam)