Petahana Berpotensi Curang dalam Pilkada 2020

Deddy Yevri Sitorus
Deddy Yevri Sitorus
Gemapos.ID (Jakarta) Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Deddy Yevri Sitorus mengingatkan semua pihak potensi kecurangan yang dapat dilakukan oleh petahana jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal yang dimaksud antara lain manipulasi anggaran terkait penanganan pandemi COVID-19, pekerjaan infrastruktur, dan mobilisasi aparatur birokrasi untuk memenangkan petahana di berbagai daerah. "Kementerian Dalam Negeri, KPK, Bawaslu dan Gakumdu harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas para petahana," katanya pada Sabtu (18/7/2020). Suatu hal yang wajar jika petahana memiliki potensi besar memenangkan persaingan apabila pembangunan yang dilakukan selama periode sebelumnya langsung dirasakan oleh rakyat. Namun apabila petahana tidak memiliki prestasi yang dirasakan masyarakat, maka akan cenderung melakukan segala daya upaya memenangkan kontestasi, terutama dengan menggunakan anggaran dan jajaran birokrasi yang dipimpinnya. "Petahana model itu patut diwaspadai semua pihak karena kondisi pandemi ini tidak saja menyediakan ruang yang besar untuk penyelewengan, tetapi juga membuka peluang bagi praktik politik uang karena himpitan ekonomi yang dirasakan rakyat," ujarnya. Para petahana yang telah mendapatkan tiket pasti akan segera bergerak memanfaatkan momentum pandemi ini untuk melakukan pencitraan secara besar-besaran. Kegiatan pencitraan itu diyakini tidak akan banyak bermanfaat, karena masyarakat pasti sudah punya pandangan terhadap kinerja para petahana. "Rakyat sudah tahu, jika pada periode pertama para petahana ini hanya mampu berjanji maka tidak ada harapan mereka akan memenuhi janjinya pada periode kedua," jelasnya. Deddy juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kempan dan RB) dan Reformasi Birokrasi bersatu padu mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Penggunaan 'refocusing' anggaran dan anggaran kehumasan perlu dipantau agar anggaran rakyat tidak digunakan untuk kampanye pemilu secara tidak etis. Apabila kepala daerah ingin memberikan bantuan sosial, melaksanakan program, atau promosi kehumasan maka wajib untuk memastikan hal-hal itu dilakukan atas nama kepala daerah dan wakilnya. "Lebih baik lagi jika program-program seperti itu dihentikan sementara atau disalurkan secara netral oleh dinas-dinas terkait," tukasnya. (adm)