Petahana Berpotensi Curang dalam Pilkada 2020
Kegiatan pencitraan itu diyakini tidak akan banyak bermanfaat, karena masyarakat pasti sudah punya pandangan terhadap kinerja para petahana. "Rakyat sudah tahu, jika pada periode pertama para petahana ini hanya mampu berjanji maka tidak ada harapan mereka akan memenuhi janjinya pada periode kedua," jelasnya. Deddy juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kempan dan RB) dan Reformasi Birokrasi bersatu padu mengawasi para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Penggunaan 'refocusing' anggaran dan anggaran kehumasan perlu dipantau agar anggaran rakyat tidak digunakan untuk kampanye pemilu secara tidak etis. Apabila kepala daerah ingin memberikan bantuan sosial, melaksanakan program, atau promosi kehumasan maka wajib untuk memastikan hal-hal itu dilakukan atas nama kepala daerah dan wakilnya. "Lebih baik lagi jika program-program seperti itu dihentikan sementara atau disalurkan secara netral oleh dinas-dinas terkait," tukasnya. (adm)