Kemendag Potensi Tarik Produk Makanan Berlabel “Palm Oil Free”

Direktur Tertib Niaga Kemendag, Tommy Andana, SIP., MAP. (gemapos/Kemendag RI)
Direktur Tertib Niaga Kemendag, Tommy Andana, SIP., MAP. (gemapos/Kemendag RI)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait ditemukannya produk makanan berlabel 'Palm Oil Free' di super market dalam negeri. Kemendag akan berikan penindakan terhadap produk pangan olahan yang mencantumkan label tersebut.

“Mengenai kewenangan penindakan nanti ada di Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan,” ujar Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Tommy Andana, yang dikutip dari laman resmi Kemendag RI, Kamis (04/01/2024).

Diketahui produk pangan olahan yang mencantumkan label 'Palm Oil Free' yang belakangan ini adalah kasus Korté Chocolate yang muncul di penghujung tahun 2023.

Menurutnya produk tersebut telah melanggar peraturan terkait pelabelan produk, khususnya pangan olahan, yang diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Merujuk pada Pasal 67 ayat (2) huruf (a) yang berbunyi “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan huruf (l) yaitu “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyatan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain”.

Bagi produsen yang melanggar standar pelabelan, tidak menutup kemungkinan produknya dapat ditarik dari pasar. Mengutip dari regulasi Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, dan c Perkara BPOM Nomor 31 Tahun 2018, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif oleh BPOM antara lain berupa penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen, dan/atau pencabutan izin.

Tommy Andana menilai bahwa Gerakan 'Palm Oil Free' di Indonesia merupakan kampanye negatif terhadap produk makanan yang mengandung minyak kelapa sawit (palm oil).

Dia juga mengungkapkan bahwa kampanye yang mulai muncul sejak tahun 80-an dan semakin marak di Indonesia pada tahun 2023 tersebut bertujuan untuk menyebarkan informasi negatif tentang minyak kelapa sawit dan mengharapkan pengguna untuk memilih produk yang lebih sehat dan ramah lingkungan.

Sementara itu, Majalah Sawit Indonesia sebelumnya kembali mendapatkan laporan terkait peredaran coklat Korté yang mencantumkan label Palm Oil Free di kemasannya. Padahal, pemerintah sudah seringkali mengingatkan produsen makanan agar tidak menggunakan label Palm Oil Free atau bebas minyak sawit.

Sebagai informasi, Korté Chocolate Cashew& Seasalt diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kemasannya, produk tersebut telah memiliki nomor PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga yaitu 5093578035150-26. Produk tersebut juga telah memperoleh label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Namun, kemasan makanan ini tidak mencantumkan izin edar dari BPOM di dalam kemasannya, artinya, produsen belum mengikuti Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa  “Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar”. (kt)