Kementerian PPPA Desak Aparat Terapkan Hukuman Maksimal Pemerkosa Anak di Kalbar

Ilustrasi- Gadis kecil sendiriaan (foto: gemapos/istock)
Ilustrasi- Gadis kecil sendiriaan (foto: gemapos/istock)

Gemapos.ID (Jakarta)- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/1).

"Berharap dua pelaku lain segera tertangkap dan bisa diterapkan hukuman maksimal," katanya.

Nahar meminta penegak hukum memberikan sanksi pidana maksimal dan pidana tambahan kepada para pelaku.

"Persetubuhan ini dilakukan oleh orang tua dan yang punya hubungan keluarga/tetangga yang seharusnya melindungi anak, dan anak juga diduga mengalami penyakit menular seksual. Untuk efek jera, kami minta agar para pelaku dipidana maksimal sesuai Pasal 81 Ayat (5) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta dengan pidana tambahan dan tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 81 tersebut," ucap Nahar.

Sementara itu, hingga saat ini baru pelaku kakek tiri yang telah ditangkap dan telah divonis. Sementara pelaku lain yakni ayah tiri dan tetangga korban masih bebas.

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula ketika ibu kandung korban menitipkan korban (7) ke suami barunya, dimana suami barunya tersebut tinggal bersama ayahnya. Korban dititipkan lantaran sang ibu hendak bekerja di Malaysia.

Namun, alih-alih dirawat dan dilindungi, gadis kecil itu jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri, kakek tiri, dan tetangganya, selama setahun sejak korban berusia enam tahun.

Tak hanya itu, kini korban juga terkena penyakit kelamin yang ditularkan dari para pelaku.(ri)