Kemenpora Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Milik Pegawai

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Senin (18/12) mulai pukul 08.00 WIB. (gemapos/kemenpora.go.id)
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Senin (18/12) mulai pukul 08.00 WIB. (gemapos/kemenpora.go.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menggelar uji emisi kendaraan bermotor, Senin (18/12/2023). Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan bertempat di halaman kantin Kemenpora. Uji emisi ini ditujukan untuk kendaraan-kendaraan roda empat dan roda dua di lingkungan Kemenpora.

Kepala Biro (Karo) Humas dan Umum Kemenpora RI Triyono menjelaskan, uji emisi ini sejatinya merupakan program dari Pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Karena itu Kemenpora sebagai salah satu unit Pemerintah juga ikut menyukseskan program ini. 

“Uji emisi ini kan sebetulnya program dari Pemerintah. Kami sebagai salah satu unit Pemerintah juga harus menjalankan apa yang sudah dicanangkan. Dalam arti kita harus bisa membantu Pemerintah dalam mengurangi polusi udara,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam melakukan uji emisi ini Kemenpora bekerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Dengan perkiraan uji emisi ini diikuti sekira 200 kendaraan, baik kendaraan dinas maupun pribadi.

“Hari ini kami coba maksimalkan, dengan harapan teman-teman ikut andil dalam mengurangi polusi udara khususnya karbondioksida,” terang Triyono.

Triyono berharap adanya uji emisi ini bisa membantu program Pemerintah dalam mengurangi polusi udara. Pasalnya dengan uji emisi ini, untuk kendaraan yang tidak lulus pasti akan dilakukan perbaikan supaya kemudian bisa lulus uji emisi berikutnya.

“Karena ada sebagian besar daerah sudah menerapkan hasil uji emisi untuk mungkin perpanjangan STNK, mungkin juga untuk parkir. Nah, kami fasilitasi uji emisi ini untuk keperluan itu,” beber Triyono.

“Dan tadi informasi dari teman-teman KLHK, untuk tilang nantinya ada kecenderungan menggunakan hasil uji emisi,” sambungnya.

Untuk diketahui, adapun landasan hukum uji emisi ini yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. Serta surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor: S./217/SET/PHKT/PKL.3/II/2023 tanggal 17 November 2023 perihal Pelaksanaan Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kementerian Lembaga. (ns)