Presiden Jokowi: UU Perampasan Aset Penting Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat menghadiri Puncak Peringatan Hakordia, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (gemapos/setkab,go.id)
Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat menghadiri Puncak Peringatan Hakordia, di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (gemapos/setkab,go.id)

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023, yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ujar Presiden dilansir dari laman youtube resmi Sekretariat Presiden, Selasa (12/12/2023).

Presiden Jokowi  juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan di Indonesia.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” ujar Presiden.

Presiden Jokowi juga menekankan, penguatan regulasi ini diperlukan mengingat masih banyak tindak pidana korupsi di tanah air yang melibatkan unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga. Ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” ungkap Presiden.

Presiden menilai perlu adanya evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air. Oleh karena itu, Presiden pun mengajak semua pihak untuk bersama dalam memerangi korupsi ini.

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tandasnya. (ns)