Jokowi Langgar Konstitusi?

feri
feri
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menilai tiga prinsip dilanggar pemerintah dalam memuat Pasal 170 dalam Draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Pertama, Pasal 170 melanggar prinsip hierarki jenjang peraturan perundangan didasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, “Secara teori keilmuan peraturan perundangan peraturan yang lebih rendah tidak bisa mengabaikan peraturan yang lebih tinggi," kata Feri Amsari, Direktur Eksekutif Pusako Unand di Jakarta pada Rabu (20/2/2020) Kedua, pasal 170 melanggar prinsip konstitusi, sebab jika peraturan pemerintah (PP) mengesampingkan Undang-Undang (UU), artinya UU tidak berfungsi. Padahal, pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berisi pembentukan UU dilakukan DPR. “Hari ini DPR akan dinafikkan oleh PP, " tukasnya. Ketiga, pasal 170 melanggar prinsip pemisahan kekuasaan yakni DPR sebagai pembuat UU  dan pemerintah menjalankan UU. "Potensinya abuse of power, kalau seluruh kekuasaan ada di pemerintah dan menimbulkan pemerintah yang otoriter," paparnya. Sekedar informasi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 170 ayat (1) RUU Omnibus Cipta Kerja berisi presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja. Kemudian, Pasal 251 menyebutkan presiden memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan UU di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini menggantikan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (mam)