PB PGRI Minta Ini kepada Jokowi Terkait RUU Sisdiknas

PB PGRI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
PB PGRI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Gemapos.ID (Jakarta) - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertahankan tunjangan profesi guru dan dosen dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," katanya kepada awak media selepas pertemuan,” Ketua Umum (Ketum) PB PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi di Jakarta pada Selasa (20/9/2022). 

Tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen, sehingga mereka sangat tidak nyaman menanggapi rencana penghapusan tunjangan tersebut.

"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," tturnya. 

Unifah mengemukakan tunjangan profesi guru dan dosen berkaitan erat dengan harkat dan martabat kedua profesi tersebut.

"Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen," ujarnya. 

Dengan demikian kajian ulang RUU Sisdiknas diminta terkait penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen. Hal yang sama sudah disuarakan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Ketua Komisi Pendidikan Tinggi dan Vokasi ICMI Prof Asep Syaifuddin juga mengusulkan agar ketentuan mengenai tunjangan profesi guru dan dosen agar tertuang langsung di dalam RUU Sisdiknas.

"Kami mengusulkan bahwa dosen maupun guru harus tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga bagi guru atau dosen non-ASN melalui Kemnaker," ucapnya. 

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengemukakan pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik dalam menyusun RUU Sisdiknas.

Dia mengklaim telah menemui 90 lembaga dan organisasi pendidikan dalam upaya pelibatan publik guna penyusunan RUU Sisdiknas. .

Sementara itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru.(ant/moc)