Menaker Ingatkan Para Gubenur Terkait Penetapan Upah Minimum

Rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimun tahun 2024, Senin (20/11/2023). (foto: gemapos/ig:kementerian ketenagakerjaan)
Rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimun tahun 2024, Senin (20/11/2023). (foto: gemapos/ig:kementerian ketenagakerjaan)

Gemapos.ID (Jakarta)- Kementrian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur tentang pengumuman penetapan upah minimum provinsi tahun 2024, pengumuman tersebut harus disampaikan paling lambat 21 November 2023,  sedangkan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2023. 

Diketahui bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (21/11) mengingatkan para gubernur, bupati dan walikota  terkait kebijakan mengenai penetapan upah minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang berlaku sejak 10 November 2023. 

Pada rapat koordinasi teknis tentang kebijakan penetapan upah minimum tahun 2024, Senin (20/11), Ida juga mengatakan bahwa upah minimum di tingkat provinsi serta kabupatan/kota harus ditetapkan berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan. 

Kementrian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan terkait isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 Tahun 2023 kepada kepala-kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar pada 13 November 2023. 

Menurut Ida bahwa kebijakan upah minimum tingkat provinsi serta kabupaten/kota berdasarkan peraturan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum meliputi tiga variabel utama yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No.51 Tahun 2023. 

Pengupahan pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih, wajib mengacu pada kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrument struktur skala upah. 

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun berhak untuk di bayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan ouput (hasil) kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” ujar Ida Fauziyah.(kt)