Sidang Gugatan Rp 200 Miliar Terhadap Ade Armando Lanjut ke Mediasi

politikus PSI Ade Armando. (gemapos/ant)
politikus PSI Ade Armando. (gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Hakim Sidang perdana gugatan perdata PDIP terhadap politikus PSI Ade Armando dengan nilai ganti rugi Rp 200 miliar meminta kedua pihak melakukan mediasi. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rabu (15/11/2023).

Setelah membuka sidang, hakim hakim ketua Yudistira langsung memanggil kedua pihak untuk mendekat ke meja hakim. Hakim kemudian mengatakan akan ada mediasi lebih dulu yang dilakukan antara pihak penggugat dan tergugat.

"Pada persidangan di mana para pihak hadir lengkap, majelis memiliki kewajiban untuk melakukan proses mediasi kedua belah pihak. Terkait tentunya di sini sudah diwakili oleh para advokat, sudah memahami maksud dari proses mediasi," kata hakim ketua

Hakim Yudistira juga menambhakan bahwa mediator perkara ini bukan berasal dari PN Cibinong.

"Pengadilan Negeri Cibinong sudah mengenakan jasa mediator nonhakim, tujuannya adalah untuk lebih fokus pelaksanaan mediasinya. Kemudian juga lebih fleksibel pelaksanaan proses mediasinya dibandingkan memilih mediator dari kalangan hakim. Tentunya hakim juga punya tugas dan kewajiban utama untuk persidangan," imbuhnya.

Marusaha Dolok Saribu ditunjuk sebagai mediator dalam perkara tersebut oleh hakim yang kemudian Kedua belah pihak sepakat atas penunjukan mediator tersebut.

"Kami majelis berharap agar proses mediasi bisa berjalan dengan baik dan tentunya bisa tercapai tujuan dari mediasi itu sendiri untuk menyelesaikan proses perkara ini," ujarnya.

Sementara itu, sidang gugatan ditunda sampai hakim menerima laporan dari mediator terkait jalannya proses mediasi tersebut.

"Jika tidak ada lagi yang disampaikan untuk penundaan persidangan, nanti akan kami sampaikan setelah kami mendapat laporan dari mediator terkait pelaksana mediasi. Baik, persidangan ditunda sampai dengan majelis memperoleh laporan dari mediator terkait dengan proses mediasi," ucap hakim saat menutup persidangan perdana tersebut. (ns)