Dua Aktor Intelektual Tersangka Pembalakan Liar
Setelah mendalami kasus ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL (37) dan HS (30) aktor intelektual kasus pembalakan hutan secara liar di dalam KHDTK Universitas Tanjungpura Pontianak dan HP Sungai Peniti Besar-Sungai Temila, Kabupaten Mempawah. Subhan mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura Pontianak dan HP Sungai Peniti Besar-Sungai Temila hingga tuntas. "Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura," ujarnya. Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. "Di tengah pandemi COVID-19, Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan," ujarnya. "Perintah langsung dari Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani untuk menindak tegas para pelaku kejahatan seperti ini, mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, yakni dengan mencari aktor intelektual para pemodalnya," kata Sustyo. (ANT/AAN)