KLHK Sita Ratusan Batang Kayu Olahan Ilegal

1582689988
1582689988
enyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Kalimantan, menetapkan AR (38) sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu olahan illegal, sebanyak 148 batang kayu ulin/belian, tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, (20/02).
“Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerjasama, dan sinergi yang terjalin baik, antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Manggala Agni Daops Ketapang, Pos TNI AL Ketapang, dan Lantamal XII Pontianak. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus ini,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Subhan.(AAN)