Debat Capres-cawapres Akan Digelar 5 Kali, Ada 6 Segmen Tiap Debat

Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (gemapos/Ig@kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari. (gemapos/Ig@kpu_ri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar lima kali debat pasangan capres dan cawapres. Dalam debat tersebut, ada enam segmen dengan total durasi 150 menit.

Pelaksanaan debat ini berdasar pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat dilakukan dengan durasi total 150 menit. Rinciannnya 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan, seperti dipantau Kamis (9/11/2023)

Kemudian terkait dengn model, debat pasangan calon dakan dilakukan dengan format kandidat-moderator. Nantinya, debat pasangan calon dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Saat ini KPU masih memantapkan jadwal dan lokasi debat. Kemudian, untuk tema spesifik debat akan disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

"Tema merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)," bunyi surat Keputusan KPU.

Berikut susunan dari enam segmen debat capres-cawpres:

Segmen pertama
Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

Segmen kedua
Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga
Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat
Tanya jawab dan sanggahan

Segmen kelima
Tanya jawab dan sanggahan

Segmen keenam
Penutup

(ns)