Penyebar Hoaks Perbankan Tidak Berafiliasi
Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka IS (35) di Kota Batu, Jatim. mTersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN dan Mayapada. Melalui akun Twitternya, pada 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..." Sementara iti tersangka IS pada 9 Juni 2020, mengunggah video berisi pernyataan Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak mengetahui persis mengenai kondisi perbankan di Indonesia dan melakukan perbuatannya lantaran iseng saja. "Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya. (ant/din)