Kekuasaan Kehakiman Perlu Intervensi Negara
Selain intervensi yang bersifat negatif, Idul menilai ancaman kemerdekaan kekuasaan kehakiman juga dapat berasal dari internal kehakiman, seperti performa organisasi yang minim pengawasan serta sistem mutasi dan promosi yang tidak objektif. "Ke depan agar lembaga peradilan lebih independen dan profesional, maka independensi dan akuntabilitas harus berjalan secara dinamis," ujarnya. Peran Komisi Yudisial perlu ditambah tidak hanya menyeleksi dan mengawasi hakim peradilan di bawah MA, tetapi juga sebagai penghubung kepentingan politik pemerintah dan kepentingan lembaga peradilan. "Ketika MA dan MK memberikan kepercayaan kepada KY, sangat dimungkinkan intervensi negara masuk kembali kepada KY. Kita kuatkan KY dalam fungsi pengawasannya dan self government," jelasnya. (ant/din)