OSO Setuju Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD (tengah), Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Wakil Ketum Hanura sekaligus Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo Benny Rhamdani (kiri) berfoto pada sela-sela pertemuan di kediaman OSO, Jakarta, Selasa (17/10/2023) sebagaimana diakses dari video yang dibagikan oleh Benny Rhamdani kepada media. (foto:gemapos/ant)
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD (tengah), Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Wakil Ketum Hanura sekaligus Wakil Ketua TPN Ganjar Pranowo Benny Rhamdani (kiri) berfoto pada sela-sela pertemuan di kediaman OSO, Jakarta, Selasa (17/10/2023) sebagaimana diakses dari video yang dibagikan oleh Benny Rhamdani kepada media. (foto:gemapos/ant)

Gemapos.ID (Jakarta) - Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku setuju apabila Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.


"Ya udah saya setuju Mahfud lah," kata OSO kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Awalnya, OSO menyebutkan ada beberapa nama bakal cawapres Ganjar yang menguat antara lain Mahfud MD, Sandiaga Uno, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Kendati demikian, sudah ada satu nama yang dipilih untuk mendampingi Ganjar.

"Ini kan ada tiga calon nih, nah, yang pasti yang disetujui satu," ujarnya.

Ia pun lantas bertanya siapa sosok bakal cawapres Ganjar yang ingin diberitahukan kepada media. Awak media pun serentak menyorakkan nama Mahfud yang diprediksi sebagai cawapres pendamping Ganjar.

OSO pun menyetujui sosok Mahfud sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (pu)