Kemendagri Sebut Dana Desa Dapat Menjadi Kail Untuk Gali Potensi Kearifan Lokal

Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat menghadiri bimbingan teknis pelatihan aparatur desa di Bali, Jumat (13/10/2023). (foto: gemapos/ antara)
Dirjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo Putro saat menghadiri bimbingan teknis pelatihan aparatur desa di Bali, Jumat (13/10/2023). (foto: gemapos/ antara)

Gemapos.ID (Jakarta)- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan dana desa dapat menjadi kail untuk menggali potensi kearifan lokal agar pendapatan asli desa meningkat.

"Dana desa seharusnya hanya jadi kail dan alat bagi pemerintahan desa untuk menggali potensi desa sesuai kearifan lokal sehingga menghasilkan pendapatan yang lebih baik bagi desa," kata Eko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pemerintah saat ini sedang berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program ini kerja sama antara Pemerintah RI dan Bank Dunia (World Bank).

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi pendapatan asli desa tahun 2021 terhadap total penerimaan desa sebesar 2,59 persen. Dana desa dan alokasi dana desa mempunyai kontribusi yang lebih besar.

"Desa masih tergantung pada transfer," ujarnya.

Untuk membantu pemerintah desa, kata Eko, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) bisa mendorong pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bantuan tersebut, katanya, antara lain dalam bentuk hibah atau akses permodalan, pendampingan teknis, akses ke pasar, dan memprioritaskan BUMDes dalam mengelola sumber daya alam desa.

Selain itu, pemerintah bisa melakukan pembinaan dalam bentuk pendampingan teknis dan pembangunan kapasitas ("capacity building").

"Kunci utama keberhasilan BUMDes adalah manajemen yang baik, oleh karenanya peningkatan kapasitas SDM pengelola BUMDes harus diperhatikan pemda," ucap Eko.

Pembinaan dan pengembangan lainnya adalah dalam bentuk bantuan permodalan hibah. Kendati demikian, menurut Eko, bantuan dari pemda tidak selamanya harus berbentuk anggaran.

Sebaliknya, pemda harus cermat menilai apa yang menjadi kebutuhan utama BUMDes. Dengan begitu, bantuan yang diberikan dapat memberi kontribusi yang signifikan, efektif, dan tepat sasaran dalam peningkatan BUMDes.

Pemda dapat mendorong perbankan atau pihak swasta yang ada di wilayahnya untuk memberi akses pinjaman modal ataupun kontribusi dalam bentuk lainnya.(pa)