Diskdukcapil Kudus Lakukan Layanan Tambahan di Hari Libur

Suasana layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (gemapos/ant)
Suasana layanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (gemapos/ant)


Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memberikan pelayanan tambahan kepada masyarakat dengan membuka layanan pada hari libur untuk menyambut Hari Jadi Kota Kudus.

"Rencananya pelayanan tambahan tersebut kami buka pada hari Sabtu (23/9) mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Silakan masyarakat memanfaatkannya," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kudus Tulus Triyatmika di Kudus, Kamis.

Tulus Triyatmika mengatakan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP elektronik.

Apalagi, kata dia, pada hari Sabtu (23/9) nanti, loket yang dibuka ada empat loket.

Ia menyebutkan jumlah personel yang akan bertugas sebanyak 50 orang, termasuk jajaran struktural juga ikut bertugas melayani masyarakat.

Dengan adanya layanan tambahan tersebut, dia berharap bisa membantu warga setempat yang hendak membutuhkan pelayanan. Dengan adanya layanan pada hari libur, masyarakat yang sibuk dengan aktivitas kerja bisa memanfaatkan kesempatan itu.

Pelayanan di Disdukcapil Kudus, antara lain, permohonan pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan/perceraian, kepindahan, kedatangan, kartu identitas anak, dan perekaman dan pencetakan KTP elektronik.

Untuk perekaman data penduduk program KTP elektronik di Kabupaten Kudus hingga 20 September 2023, kata Tulus, mencapai 641.845 orang dari jumlah wajib KTP sebanyak 651.516 orang.

Menyinggung stok blangko KTP elektronik, menurut dia, masih tersedia karena saat ini ada 3.279 keping blangko KTP-el, sedangkan KIA sebanyak 50.300 keping.