Ojek Daring di Bodetabek Belum Beroperasi
Surat itu bertanggal Minggu (7/6/2020) yang diteken oleh Kadishub Jabar yang berisi larangan ojek online membawa penumpang pada PSBB Proporsional. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Pasal 16 ayat (7) dan (8). "... bahwa angkutan sepeda motor online atau berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang,” tulisnya. PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi diperpanjang sampai 2 Juli 2020. "Berkenaan dengan hal tersebut, dalam hal melayani konsumen di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, agar Saudara menyesuaikan fitur aplikasi jasa layanan sepeda motor online ..." tulis Hery. "... layanan sepeda motor online hanya dapat digunakan untuk pengangkutan barang sebagaimana poin 1 di atas, dan apabila dalam perkembangan penyebaran Covid-19 mengalami penurunan, akan dilakukan evaluasi serta diberitahukan lebih lanjut." (mam)