16 Pemprov PSTI Tak Akui Ketum Asnawi

Asnawi Abdurahman
Asnawi Abdurahman
Gemapos.ID (Sukabumi) - Asnawi Abdurahman kembali terpilih menjadi Ketua Umum Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI) periode 2021-2025 pada Munas di ISTC Sukabumi, Jawa Barat, 27-28 Desember 2020. Padahal, sebanyak 16 pengurus provinsi (pengprov) melakukan mosi tidak percaya pada Munas PSTI lalu berupa dugaan sikap tidak fair dalam Munas. Misalnya, calon kandidat yang mendaftar harus membayar Rp500 juta dengan uang tunai serta calon harus berdomisili di Jakarta. Mereka tergabung dalam bergabung Presidium Peduli Sepak Takraw Indonesia (PPSTI).  Munas PSTI dinilainya menggunakan AD/ART 2017 dinilai cacar hukum. Karena, hal ini belum disahkan pada Munas PSTI 2017 dan Rakernas berupa persyaratan calon Ketua Umum. Draft ini hanya diteken  ketua umum pada 25 September 2017. Selain itu Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Munas Tahun 2020 dinilai membatalkan calon Ketua Umum (saudara Syafrizal Bakhtiar) tanpa memberikan waktu pembenahan Plt Ketua Pengrov PSTI Sulawesi Utara (Sulut), Jon Singkey mengemukakan persyaratan calon ketua umum dinilai terlalu mengada-ada. PSTI dinilai milik semua Pengprov dan tidak harus calon ketua umum berdomisili di DKI Jakarta. "Saya pikir harusnya dibuka kesempatan bagi putra daerah lain untuk mencalonkan diri. Persyaratan ini hanya menguntungkan incumbent saja," katanya. Dunia olahraga juga harus berlaku fair dan mendahulukan musyawarah untuk mufakat. Jangan olahraga dicoreng dengan cara naif dan terkesan tidak profesional. Saya harap KONI Pusat tidak gegabah memberikan SK. Munas itu baiknya diatur lewat aturan yang baik dan tidak kontroversi," tegas Jon Sangkey yang menjabat sebagai plt Ketua Pengprov Sulawesi Utara itu. Asnawi mengaku telah menjalankan mekanisme organisasi dan memberikan kesempatan kepada dua pengrov yaitu Bali dan Sulut untuk menggelar musda dan memilih ketua yang baru. Namun, mereka tidak memberikan kabar. "Kami telah berkoordinasi dengan KONI setempat untuk membentuk caretaker, "uharnya. (mam)