KPK Geledah Satu Rumah di Gorontalo Terkait Korupsi di Kemenaker

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: ant)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (foto: ant)


Gemapos.ID (Jakarta) Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di wilayah Gorontalo terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka /Jalan Taki Niode, Gorontalo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tim penyidik karena proses penggeledahan yang masih berlangsung. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan segera kami sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Ali juga membenarkan saat dikonfirmasi bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

"Iya betul ASN ada dua dan swasta ada satu orang," ujarnya.

Meski demikian pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.

Pada Senin (14/8) sore, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Kemenaker.

"Jadi ada perkara baru yang saat ini dilakukan proses penyidikan oleh KPK yaitu terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia," kata Ali.

Ali mengungkapkan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.(da)